Selamat Datang di blog ZEB CIVIL. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa tinggalkan komentar dan follownya ya bro...

Senin, 04 Juli 2011

Kawasan Lindung

Yang dimaksud kawasan lindung adalah kawasan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan yang bereklanjutan. Pengelolaan kawasan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian
seluruh sumberdaya yang ada serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup. 
Pengembangan kawasan lindung mencakup (1) Kawasan Perlindungan terhadap Kawasan Bawahannya, (2) Kawasan Perlindungan Setempat yang terdiri dari kawasan Sempadan Pantai, Sempadan Sungai, Perlindungan Mata Air/Sumber Air dan Perlindungan Waduk, (3) Kawasan Cagar Budaya dan/atau Ilmu Pengetahuan dan (4) Kawasan Rawan Bencana

Kawasan Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang tepi sungai (sungai buatan) yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki luar tanggul
2. Sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan 3 meter di sebelah luar sepanjang kaki luar tanggul
3. Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan:
  • sungai besar dengan luas DAS >= 500 km2 ditetapkan 100 meter dihitung dari tepi sungai,
  • sungai kecil dengan luas DAS < 500 km2 ditetapkan 50 meter dihitung dari tepi sungai , 

4. Sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan:
  • sungai dengan kedalaman < 3 meter, sempadan ditetapkan 10 meter dari tepi sungai,
  • 2) sungai dengan kedalaman 3 – 20 meter, sempadan ditetapkan 15 meter dari tepi sungai,
  • 3) sungai dengan kedalaman > 20 meter, sempadan ditetapkan 30 meter dari tepi sungai,

5. Sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan, sempadannya adalah tepi bahu jalan dengan ketentuan konstruksi dan penggunaan jalan harus menjamin bagi kelestarian dan keamanan sungai serta bangunan sungai.

1 komentar:

  1. Nice info...
    Mulai dari sekarang kita mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, agar bisa di wariskan ke anak cucu kita :)

    Keep posting...
    Rumah Siput

    BalasHapus