Selamat Datang di blog ZEB CIVIL. Terimakasih telah berkunjung, jangan lupa tinggalkan komentar dan follownya ya bro...

Sabtu, 16 Juli 2011

Cara Penataan Kota Yang Baik

Saat ini di indonesia sedang terjadi pemekaran wilayah  terutama hal ini di daerah/kabupaten ataupun kota. Dengan adanya perluasan wilayah atau sering kita sebut dengan istilah pemekaran yang otomatis membentuk sebuah wilayah menjadi sebuah pusat kota yang baru maka perlu di sadari akan tata cara perluasan kota yang
baik sehingga akan terlihat lebih indah. Bila membangun sebuah kota tanpa adanya penataan yang baik dan benar bisa membawa dampak yang negatif bagi masyarakatnya terutama dalam hal keindahan kota.

Kota yang baik adalah yang mampu mencukupi warganya akan hunian yang layak serta permukiman yang responsif dan mendorong produktifitas. Saat ini pemetaan kota yang baik masih sulit dilakukan secara menyeluruh, karena masih terbatasnya data dasar perkotaan yang memadai, yang salah satunya adalah melalui peta jalan di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota/perkotaan. Rencana dan program perumahan dan permukiman untuk sebuah kota untuk minimal 20 tahun mendatang harus konkrit tertuang di dalam RTRW, baik tecermin di dalam kebijakan dan strategi penataan kota, pola dan struktur ruang kota, maupun di dalam indikasi program utama pemanfaatan ruang.

Untuk mendapatkan tata kota yang baik seharusnya kita harus bisa memenuhi beberapa syarat agar lebih baik yaitu:
  1. Sebelum membangun/memperluas sebuah kota harus melakukan perencanana dulu seperti penyelidikan akan potensi kota dan penempatan lokasi kota yang baik
  2. Membuat peraturan tentang perluasan kota
  3. Melakukan pemetaan tentang tata letak bangunan publik dan perumahan sehingga tidak saling timpa tindih.
  4. Penyedian ruang hijau sebagai paru-paru kota
  5. Memperhatikan aspek yang menunjang seperti, lokasi pelabuhan laut, bandara udara, stasiun kereta, terminal bus dan masih banyak lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar